Laboratorium Anatomi dan Fisiologi

Labor anatomi dan fisiologi merupakan salah satu labor di Fakultas Ilmu Keolahragaan. Labor ini mewadahi mata kuliah anatomi dan fisiologi. Keberadaan labor ini sangat penting dalam proses belajar mengajar maupun praktikum. Labor ini dilengkapi dengan peralatan yang terkait dengan anatomi tubuh manusia serta sistem fisiologis dalam tubuh. Peralatan-peralatan ini sangat membantu dosen dalam memberikan materi perkuliahan dan juga memudahkan mahasiswa dalam memahami setiap bentuk bagian anatomi dan fisiologi dalam tubuh.

Visi, Misi, dan Tujuan

  1. Visi

Menjadi Laboratorium yang berfungsi sebagai pusat ilmu pengetahuan, penelitian, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Anatomi Fisiologi

B. Misi

  • Menyelenggarakan pendidikan dan praktikum laboratorium bagi mahasiswa dan dosen
  • Menjadi tempat penelitian bagi dosen di bidang anatomi dan fisiologi
  • Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dibidang anatomi dan fisiologi
  • Berkontribusi dalam menghasilkan lulusan yang berkompetensi dan menguasai ilmu Anatomi dan Fisiologi
  • Tujuan
  • Meningkatkan peran Labor Anatomi Fisiologi Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Padang dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  • Menyediakan sarana praktikum bagi mahasiswa dan dosen dalam bidang Anatomi dan Fisiologi

Standar Operasional Prosedur (SOP)

  1. Layanan untuk pendidikan
  2. Ketua jurusan mengirim jadwal mata kuliah ke kepala labor
  3. Kepala labor mengatur jadwal pemakaian labor sesuai dengan mata kuliah yang dikirim
  4. Dosen pengampu berkoordinasi dengan kepala labor sesuai dengan jadwal yang telah disusun
  5. Layanan laboratorium untuk penelitian
  6. Para pengguna layanan mengajukan permohonan izin penggunaan laboratorium yang diketahui Ketua Jurusan disertai usul penelitiannya kepada Kepala Laboratorium
  7. Pengguna menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium
  8. Kepala laboratorium memberikan izin penggunaan laboratorium
  9. Pengguna dapat meminjam/menggunakan alat dan yang sejenis ke laboratorium bersangkutan, sedangkan bahan habis pakai disediakan sendiri oleh pengguna tersebut.
  10. Pengguna harus sudah memahami cara pakai, prosedur peralatan yang akan dipakai dan jika perlu bekerja bersama dengan Teknisi atau kepala laboratorium
  11. Pengguna memberitahukan kepada kepala laboratorium untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu di luar jam kerja
  12. Pengguna yang memerlukan bantuan dari teknisi selama jam kerja untuk melaksanakan penelitiannya, maka pengguna tersebut meminta izin kepada kepala laboratorium. Apabila keperluan tersebut di luar jam kerja, pengguna tersebut harus membayar jasa Teknisi tersebut (dianggap lembur)
  13. Pengguna yang mendapat sumber dana harus membayar jasa pelayanan laboratorium (sewa alat) kepada laboratorium melalui kepala laboratorium sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  14. Pengguna harus memperbaiki/mengganti peralatan yang rusak sesuai dengan spesifikasinya, dibuat Berita Acara
  15. Pengguna yang membawa peralatan, komputer, dan yang sejenis yang berkaitan dengan penelitiannya di laboratorium meminta izin tertulis kepada ketua jurusan /kepala laboratorium
  1. Layanan Laboratorium untuk Pengabdian kepada Masyarakat
  2. Para pengguna layanan mengajukan permohonan yang diketahui ketua jurusan/pimpinan kepada kepala laboratorium  (untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat, disertai usul pengabdiannya)
  3. Pengguna menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium
  4. Kepala laboratorium memberikan izin penggunaan laboratorium
  5. Pengguna dapat meminjam/menggunakan alat dan yang sejenis ke laboratorium bersangkutan, sedangkan bahan habis pakai disediakan sendiri oleh pengguna tersebut
  6. Pengguna harus sudah memahami cara pakai, prosedur peralatan yang akan dipakai dan jika perlu bekerja bersama dengan Teknisi atau kepala laboratorium
  7. Pengguna memberitahukan kepada kepala laboratorium untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu di luar jam kerja.
  8.  Pengguna yang memerlukan bantuan Teknisi selama jam kerja untuk melaksanakan penelitiannya, maka pengguna tersebut meminta izin kepada kepala laboratorium. Apabila keperluan tersebut di luar jam kerja, pengguna tersebut harus membayar jasa Teknisi tersebut (dianggap lembur)
  9. Pengguna yang mendapat sumber dana harus membayar jasa pelayanan laboratorium (sewa alat) kepada laboratorium melalui kepala laboratorium sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  10. Pengguna harus memperbaiki/mengganti peralatan yang rusak sesuai dengan spesifikasinya. Dibuatkan Berita Acara.
  11. Pengguna yang membawa peralatan, komputer, dan yang sejenis yang berkaitan dengan penelitiannya di laboratorium meminta izin tertulis kepada ketua jurusan /kepala laboratorium.